Sleman, tvOnenews.com - Polsek Depok Barat akhirnya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka atas dugaan kasus malpraktik suntik filler payudara berujung maut yang terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Keduanya inisial SMT (40), pria asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta sekaligus pemilik salon. Serta perempuan inisial IK (36) warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul selaku karyawan di salon kecantikan tersebut.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengatakan, penetapan kedua pelaku usai adanya insiden nahas yang dialami oleh perempuan inisial PK (27).
Kala itu, warga Kota Yogyakarta datang ke salon kecantikan di Depok, Kabupaten Sleman untuk perawatan payudara yakni suntik cairan filler.
"Saat itu, korban disuntik oleh salah satu karyawan salon kecantikan inisial IK (36) warga Gunungkidul," katanya, Selasa (28/5/2024).
Selepas melakukan perawatan, korban pergi ke wilayah Klaten. Namun, sekira pukul 14.30 WIB, korban mengeluh pusing, badan gemetar hingga muntah-muntah.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kemudian menjelang magrib atau sekira pukul 17.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Load more