Karena merasa ada yang janggal, keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pemilik salon beserta karyawannya terlibat dalam tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan praktik kefarmasian serta kewenangan. Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Kedua pelaku terancam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 atau Pasal 198 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009," ucap Kompol Tri. (scp/buz)
Load more