Sleman, tvOnenews.com - Polsek Depok Barat akhirnya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka atas dugaan kasus malpraktik suntik filler payudara berujung maut yang terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Keduanya inisial SMT (40), pria asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta sekaligus pemilik salon. Serta perempuan inisial IK (36) warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul selaku karyawan di salon kecantikan tersebut.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengatakan, penetapan kedua pelaku usai adanya insiden nahas yang dialami oleh perempuan inisial PK (27).
Kala itu, warga Kota Yogyakarta datang ke salon kecantikan di Depok, Kabupaten Sleman untuk perawatan payudara yakni suntik cairan filler.
"Saat itu, korban disuntik oleh salah satu karyawan salon kecantikan inisial IK (36) warga Gunungkidul," katanya, Selasa (28/5/2024).
Selepas melakukan perawatan, korban pergi ke wilayah Klaten. Namun, sekira pukul 14.30 WIB, korban mengeluh pusing, badan gemetar hingga muntah-muntah.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kemudian menjelang magrib atau sekira pukul 17.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Karena merasa ada yang janggal, keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pemilik salon beserta karyawannya terlibat dalam tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan praktik kefarmasian serta kewenangan. Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Kedua pelaku terancam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 atau Pasal 198 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009," ucap Kompol Tri. (scp/buz)
Load more