Dia menyebut, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Kami telah memeriksa 18 orang saksi, yang terdiri dari warga binaan, dokter dan beberapa pejabat lapas yang kita anggap mengetahui terjadinya pungutan liar," kata Ardi.
Selanjutnya akan dilakukan upaya hukum terkait pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Tentunya sudah pro justicia," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini ramai setelah warga binaan Lapas Cebongan inisial PM dan S meminta bantuan hukum ke LBH Arya Wira Raja.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, menunjukkan tidak hanya praktik pungli namun juga ada intimidasi dan kekerasan fisik yang terjadi sejak 8 November 2022 hingga November 2023. Itu dilakukan oleh oknum yang diduga Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman inisial MRP yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Dari hasil investigasi kami, ternyata oknum lapas itu sudah melakukan pungli dan kekerasan fisik sejak November 2022 lalu. Tidak hanya terjadi pada klien kami, namun sudah 60 narapidana yang menjadi korbannya," kata Kuasa Hukum PM dan S, Ibno Hajar kepada awak media belum lama ini.
Load more