Sleman, tvOnenews.com - Kasus praktik medis ilegal dengan cara penyuntikan filler payudara yang dilakukan salon kecantikan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta masih dalam penyelidikan polisi.
Sebab, praktik ilegal ini telah menewaskan seorang perempuan inisial PK (27) warga Kota Yogyakarta pada 25 Mei lalu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, bahan yang digunakan terduga pelaku ternyata jenisnya silikon. Dimana cairan itu dimasukkan ke payudara korban dengan caranya disuntikkan.
"(Cairan) silikon. Kalau filler itu cara dan proses pemasukannya," kata AKP Riski Adrian, Kasatresktrim Polresta Sleman, Kamis (30/5/2024).
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, sehari sebelum kejadian atau pada 24 Mei lalu, korban sempat datang ke salon tersebut.
Kedatangan korban saat itu untuk konsultasi dengan pihak salon terkait perawatan filler payudara. Karena dari pengakuan pihak salon, mereka sebelumnya belum pernah melakukan praktik perawatan tersebut.
"Pihak salon menyampaikan wah belum pernah (filler payudara) yang sudah pernah hidung dan dagu. Mungkin setelah itu, mereka (pihak salon) diskusi, akhirnya menyanggupilah si pemilik salon dan karyawannya itu. Besoknya korban datang lagi di tanggal 25 Mei ke salon baru proses penyuntikan," terangnya.
Load more