Sleman, tvOnenews.com - Kasus praktik medis ilegal dengan cara penyuntikan filler payudara yang dilakukan salon kecantikan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta masih dalam penyelidikan polisi.
Sebab, praktik ilegal ini telah menewaskan seorang perempuan inisial PK (27) warga Kota Yogyakarta pada 25 Mei lalu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, bahan yang digunakan terduga pelaku ternyata jenisnya silikon. Dimana cairan itu dimasukkan ke payudara korban dengan caranya disuntikkan.
"(Cairan) silikon. Kalau filler itu cara dan proses pemasukannya," kata AKP Riski Adrian, Kasatresktrim Polresta Sleman, Kamis (30/5/2024).
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, sehari sebelum kejadian atau pada 24 Mei lalu, korban sempat datang ke salon tersebut.
Kedatangan korban saat itu untuk konsultasi dengan pihak salon terkait perawatan filler payudara. Karena dari pengakuan pihak salon, mereka sebelumnya belum pernah melakukan praktik perawatan tersebut.
"Pihak salon menyampaikan wah belum pernah (filler payudara) yang sudah pernah hidung dan dagu. Mungkin setelah itu, mereka (pihak salon) diskusi, akhirnya menyanggupilah si pemilik salon dan karyawannya itu. Besoknya korban datang lagi di tanggal 25 Mei ke salon baru proses penyuntikan," terangnya.
Dalam praktiknya, pihak salon mematok harga untuk filler payudara sebesar Rp 2,5 juta per 100 cc silikon. Sementara dari konsultasi antara pihak salon dan korban, pihak salon mengira-ngira bila cairan yang dibutuhkan korban sekitar 500 cc. Sehingga jika dihitung, pihak salon akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 12,5 juta dari perawatan ini.
Adrian menyampaikan, proses penyuntikan silikon dilakukan pada Sabtu (25/5/2024) lalu. Pada penyuntikan pertama, ada 100 cc silikon yang disuntikkan ke payudara korban. Saat itu, kondisi korban masih normal. Namun pada penyuntikkan kedua, korban mengalami kejang-kejang.
"Suntik pertama 100 cc (korban) masih normal. Lalu penyuntikan kedua 100 cc lagi jadi 200 cc korban sudah kejang-kejang," ucap Adrian.
Dari kasus ini, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menyebut, ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inisial SMT (40) pria asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta selaku pemilik salon. Serta perempuan inisial IK (36) warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sebagai karyawan yang melakukan penyuntikan. Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan.
Polisi juga masih menunggu proses autopsi yang berlangsung yakni pemeriksaan toksikologi forensik dan histopatologi forensik.
Dua pemeriksaan itu untuk membuktikan apakah ada cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh korban yang bersifat toksik atau racun dan dampaknya terhadap jaringan mikroskopis organ dalam di tubuh korban.
"Sehingga bisa dilihat penyebab dan mekanisme kematian yang menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada para tersangka," ucapnya.
Sebab, penyuntikan cairan yang sifatnya kimiawi ke payudara harus didasari oleh pemeriksaan kesehatan yang lebih detail. (scp/buz)
Load more