Kemudian, pelaku memboncengkan korban ke salah satu losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena termakan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mau dan terjadilah persetubuhan tersebut.
"Modusnya korban dijanjikan oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan dan bila terjadi apa-apa (hamil) pelaku akan bertanggungjawab. Itu disampaikan pelaku terhadap korban. Sehingga korban dengan ketidaktahuannya percaya lalu terjadilah persetubuhan itu," tutur Tri Panungko.
Kasus persetubuhan terungkap, setelah orang tua korban merasa curiga terhadap anaknya yang pulang larut malam. Setelah menanyakan kepada anaknya dari situlah terungkap aksi bejat tersebut.
Selain telah mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan beberapa pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (scp/buz)
Load more