"Pesawat alat angkat dan alat angkut, mobil crane hanya bisa digunakan untuk muatan barang, bukan orang," terang Amin lagi.
Terkait hal ini, pihaknya meminta untuk menghentikan operasional mobile crane karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu, lanjut Amin, alat tersebut belum dilakukan pemeriksaan dan pengujian persyaratan K3 sesuai Permenaker tersebut.
"Secepatnya kami akan mengirimkan surat hasil inspeksi ini ke pengelola destinasi wisata Teras Kaca, pemilik crane dari Bogor, dan ke Kemnaker RI," imbuhnya.
Load more