Yogyakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polsek Jetis telah menangkap tiga pelaku perampasan motor milik Rahman Tri Hastomo (25) warga Dusun Jeglongan, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 25 Mei lalu.
Ketiga pelaku berjenis kelamin pria inisial DSP (25) dan DGS (22) warga Ngadisuryan, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton. Serta inisial FJP (25) warga Rotowijayan, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton. Saat ini, mereka telah dilakukan penahanan. Sementara, korban kesehariannya berprofesi sebagai tukang sapu jalanan.
"Jadi korban ini kesehariannya tukang sapu jalanan yang setiap pagi nyapu jalan di wilayah kota," kata Kompol Wahyu Sudadi, Kapolsek Jetis saat rilis kasus di Polsek Jetis, Senin (3/6/2024).
Wahyu menerangkan bahwa tindak pidana perampasan motor matic dengan nomor polisi AB 5755 UU terjadi di Jalan Pakuningratan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta atau tepatnya depan bakso PK.
Perampasan terjadi sekira pukul 04.10 WIB, ketika korban berangkat kerja dari rumahnya di Tempel, Kabupaten Sleman melalui Jalan Magelang.
Ketika hendak sampai di Gapuro Kricak, muncul motor matic yang dikendarai ketiga pelaku yang saat itu berboncengan. Pelaku DSP sebagai joki, DGS yang membonceng di tengah dan FJP di boncengan belakang. Ketiga pria itu terlihat seperti mabok berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang sehingga searah dengan korban.
Kemudian, korban mencoba mendahului sepeda motor pelaku. Karena jarak terlalu dekat, motor yang ditumpangi pelaku oleng sehingga hampir bersenggolan.
Load more