Terlebih, kata Andri, proyek pembangunan TPS3R yang berbatasan dengan Kalurahan Jagalan itu tidak legal. Karena proyek pembangunannya tidak diberitahukan dengan warga disana. Pun, tidak ada sosialisasi maupun izin kepada pihak kalurahan.
Ia juga menilai, pendirian bangunan TPS3R Karangmiri tidak sesuai aturan. Terlihat, bangunan di sisi selatan TPS3R itu sangat dekat dengan bibir Sungai Gajah Wong.
Sehingga warga khawatir air limbah dari aktivitas di TPS3R ke depannya akan merembes ke aliran sungai dan mengganggu habita di dalamnya.
Karena itu, warga menuntut agar bangunan TPS3R Karangmiri dialihfungsikan.
"Disitu dulu juga berdiri SD Inpres namun sekarang sudah tutup kita dulu juga gak menolak. Tapi sekarang bangunan boleh berdiri namun fungsinya dari bangunan dialih-fungsikan," tegasnya.
Jika Pemkot Yogyakarta tetap menggunakan lokasi itu sebagai TPS3R maka warga akan melakukan aksi penolakan. Bahkan, warga juga telah membuat petisi yang ditandatangani sekitar 200 orang.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut.
Load more