"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Girimulyo, Kokap Kulon Progo bahkan Wonogiri dan Pacitan," ucap Suparna.
Polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya pakaian, helm, sepeda motor yang digunakan saat kejadian dan rekaman kamera cctv.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Sementara, tersangka BG mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut. Ia melakukan tindak pidana itu karena butuh uang satu di antaranya untuk periksa kehamilan istri yang tengah hamil 2 bulan 5 hari.
"Butuh uang untuk periksa istri hamil," ungkapnya. (scp/buz)
Load more