Kulon Progo, tvOnenews.com - Pasutri asal Pacitan, Jawa Timur dibekuk polisi usai menggasak perhiasan emas dan handphone milik lansia di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tidak pidana pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh pasutri pada 4 Mei lalu. Lokasinya di rumah korban, Irianti (63) di Pedukuhan Wadas. Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo.
Untuk melancarkan aksinya, pria inisial BG (28) dan istrinya FK (22) menyaru sebagai pegawai pemerintahan.
"Jadi yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) hanya tidak disebutkan wilayahnya mana," kata AKP Suparna, Kapolsek Girimulyo saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (5/6/2024).
Suparna menerangkan, kronologi bermula sekira pukul 07.45 WIB ketika korban sedang menyapu di rumahnya. Kemudian, korban didatangi oleh 2 orang yakni laki-laki dan perempuan.
Saat itu, si laki-laki masih berada di atas sepeda motor matic warna merah berplat AE 6964 XZ yang dikendarainya. Sementara si perempuan mendekati korban dan mengatakan bila mereka dari pegawai Pemkot yang bertugas memberikan imbauan kepada warga agar tidak mudah menerima orang tak dikenal (OTK).
Waktu itu, korban juga diingatkan agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan. Karena waktu itu korban memakai cincin emas, kemudian oleh pelaku perempuan disuruh melepas dan ditaruh di meja.
Setelah perhiasan dan handphone korban ditaruh di atas meja, kemudian korban oleh pelaku perempuan diajak swa foto.
"Pada saat itulah pelaku laki-laki masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan emas dan handphone korban," ucap Suparna.
Lebih lanjut, selesai berswa foto bersama, keduanya berpamitan lalu meninggalkan rumah korban. Setelah para pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa perhiasan emas dan handphone yang tadinya ditaruh di meja sudah hilang.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Girimulyo.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan baik menghimpun keterangan saksi maupun mencari rekaman kamera CCTV. Kebetulan, lokasinya dekat dengan Polsek Girimulyo.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan sesuai nopol kendaraan. Setelah ditemukan pemiliknya, ternyata motor itu disewa pelaku sejak 25 April 2024.
Dari plat nomor itu, polisi mendapatkan keberadaan kedua pelaku di rumahnya Pacitan. Lalu keduanya diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Girimulyo, Kokap Kulon Progo bahkan Wonogiri dan Pacitan," ucap Suparna.
Polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya pakaian, helm, sepeda motor yang digunakan saat kejadian dan rekaman kamera cctv.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Sementara, tersangka BG mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut. Ia melakukan tindak pidana itu karena butuh uang satu di antaranya untuk periksa kehamilan istri yang tengah hamil 2 bulan 5 hari.
"Butuh uang untuk periksa istri hamil," ungkapnya. (scp/buz)
Load more