Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Kemudian, luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Sementara, batasan harga jual rumah umum tapak untuk wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 2024 sebesar Rp 166 juta.
Adapun mengenai layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui bank penyalur masing-masing.
Terpisah, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa terpenting adalah jarak hunian dekat dengan tempat kerjanya.
Ke depan, juga dibutuhkan koordinasi lintas sektor tidak hanya di provinsi melainkan kabupaten terkait dengan kelompok kerja perumahan yang semakin disinergikan.
"Sehingga yang kami butuhkan kerjasama dari teman-teman pekerja adalah untuk menyampaikan need assessment, misalkan di pabrik A yang lalu belum punya rumah sekian menginginkan rumah nah formulasi dari need assessment itu yang akan kita dorong untuk nanti dilakukan fasilitasi di forum perumahan yang ada di kabupaten dan berjenjang ke depan," terang Aria. (scp/buz)
Load more