Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berprogres dalam penyediaan hunian baik rusun maupun rumah tapak umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah ini.
Hal ini merespon penolakan para pekerja terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY beberapa hari lalu.
Para pekerja di DIY menilai iuran Tapera dari pemotongan gaji sebesar 3 persen tidak masuk akal. Terlebih besaran Upah Minimum Pekerja (UMP) di DIY hanya sekitar Rp 2 juta. Sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti menyebut, ada 18 rusun yang tersebar di DIY dan yang masih kosong atau belum terisi sejumlah 426 unit. Rinciannya, Kota Yogyakarta ada 5 unit, Kabupaten Sleman 73 unit, Kulon Progo 127 unit, Bantul 153 unit dan Gunungkidul 68 unit.
Bagi pekerja yang ingin mengakses rusun tersebut bisa koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten/Kota masing-masing. Kemudian akan diinfokan lokasi dan pengelola rusunnya. Karena, untuk informasi mengenai ketersediaan rusun belum bisa diakses melalui aplikasi.
"Termasuk sistem sewa beserta biayanya karena tergantung lokasinya," ucap Anna dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Sedangkan untuk rumah tapak subsidi per 4 Juni 2024, total 61 perumahan dengan jumlah rumah yang masih kosong ada 2.062 unit. Dengan rincian di Kabupaten Sleman 137 unit, Bantul 952 unit, Gunungkidul 888 unit dan Kulon Progo 85 unit. Sementara, Kota Yogyakarta seluruhnya sudah terisi.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Kemudian, luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Sementara, batasan harga jual rumah umum tapak untuk wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 2024 sebesar Rp 166 juta.
Adapun mengenai layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui bank penyalur masing-masing.
Terpisah, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa terpenting adalah jarak hunian dekat dengan tempat kerjanya.
Ke depan, juga dibutuhkan koordinasi lintas sektor tidak hanya di provinsi melainkan kabupaten terkait dengan kelompok kerja perumahan yang semakin disinergikan.
"Sehingga yang kami butuhkan kerjasama dari teman-teman pekerja adalah untuk menyampaikan need assessment, misalkan di pabrik A yang lalu belum punya rumah sekian menginginkan rumah nah formulasi dari need assessment itu yang akan kita dorong untuk nanti dilakukan fasilitasi di forum perumahan yang ada di kabupaten dan berjenjang ke depan," terang Aria. (scp/buz)
Load more