Korban kemudian berinisiatif melakukan penelusuran namun setelah di telusuri alamat kantor telah berubah nama. Setelah melalukan upaya negosiasi, pihak terlapor mengajukan pengembalian atau refund sekitar pada bulan juni 2023 sejumlah uang 406 juta rupiah.
"Ya waktu itu dijanjikan paling lambat 6 bulan, atau hingga 6 desember 2023," jelasnya.
Setelah H-2 bulan, korban belum menerima pengembalian dana. Bahkan hingga batas yang ditentukan korban merasa hanya dipermainkan.
"Setelah tidak ada jawaban pasti, saya pada tgl 8 desember 2023, membuat laporan ke Polda DIY. Untuk pasalnya 378 KUHP. Kami jadwalkan pada hari kamis 20 juni 2024 pukul 09.00 wib dan pukul 13.00 wib jelasnya.
Kini Abdul Rahman hanya berharap kepada Polda DIY untuk melalukan penegakan hukum. "Saya berharap penyidik polda DIY bisa bertindak segera mempercepat proses hukum, mempercayakan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.(nur/chm)
Load more