tvOnenews.com - Hati -hati saat melihat iklan di marketplace saat hendak membeli barang ataupun produk. Seperti yang dialami seorang warga di Sleman Yogyakarta yang akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Merasa ditipu, Abdul Rahman seorang pengusaha IT warga Ngaklik Sleman Yogyakarta melaporkan kasus jual beli sebuah kavling di wilayah Sleman Yogyakarta ke pihak kepolisian. Kasus jual beli melalui iklan sebuah marketplace tersebut kini telah dilaporkan ke Polda DIY.
Awalnya korban bernama Abdul Rahman seorang pengusaha IT warga Ngaglik Sleman, melihat sebuah iklan di salah satu marketplace. Ia kemudian menghubungi pihak marketing dan menyetujui membeli salah satu kavling dengan cara cicil, 3-5 kali. Kemudian melalui marketing, pihak terlapor beberapa kali juga melakukan follow up, bahkan pernah melakukan pertemuan di kantor pemasaran yang berada di jl Magelang km 9.
"Saya awalnya melihat di salah satu iklan, OLX, nah kemudian ditawarin beberapa titik lokasi, ada tiga. Setelah survey akhirnya saya tertarik dengan salah satu kavling di jln Kabupaten Nogotirto Gamping Sleman," jelas Abdul Rahman saat ditemui di Kotabaru Yogyakarta.
Tanpa curiga korban kemudian melakukan pembayaran. Namun, setelah beberapa pembayaran, tidak ada kabar kepastian bahkan korban mendapatkan informasi jika terjadi perubahan ukuran kavling.
Saat itu, korban mulai curiga. Terlebih saat pembayaran kadang tidak diberikan kwitansi, akhirnya saya memutuskan stop pembayaran. "Hingga saya sampaikan bahwa kalau sudah ada kepastian akan saya lunasi. Namun seiring waktu tak ada lagi kabar, hingga saya kaget justru menemukan objek lahan tersebut diiklankan kembali, bahkan dengan harga baru 4,9 jt per meter," jelasnya.
Korban kemudian berinisiatif melakukan penelusuran namun setelah di telusuri alamat kantor telah berubah nama. Setelah melalukan upaya negosiasi, pihak terlapor mengajukan pengembalian atau refund sekitar pada bulan juni 2023 sejumlah uang 406 juta rupiah.
"Ya waktu itu dijanjikan paling lambat 6 bulan, atau hingga 6 desember 2023," jelasnya.
Setelah H-2 bulan, korban belum menerima pengembalian dana. Bahkan hingga batas yang ditentukan korban merasa hanya dipermainkan.
"Setelah tidak ada jawaban pasti, saya pada tgl 8 desember 2023, membuat laporan ke Polda DIY. Untuk pasalnya 378 KUHP. Kami jadwalkan pada hari kamis 20 juni 2024 pukul 09.00 wib dan pukul 13.00 wib jelasnya.
Kini Abdul Rahman hanya berharap kepada Polda DIY untuk melalukan penegakan hukum. "Saya berharap penyidik polda DIY bisa bertindak segera mempercepat proses hukum, mempercayakan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.(nur/chm)
Load more