Sleman, tvOnenews.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para korban judi online. Menurutnya, sasaran penerima bansos bukanlah pelaku judi online akan tetapi keluarga korban.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap keluarga korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Gagasan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Relawan Jokowi untuk Prabowo-Gibran (ReJO Pro Gibran) Darmizal MS. Dirinya menyebut hal itu sebagai langkah tepat.
"Ini merupakan langkah yang tepat karena keluarga korban seringkali mengalami dampak negatif dari perilaku judi anggota keluarganya. Seperti kesulitan ekonomi dan tekanan mental. Bantuan untuk mereka sangatlah dibutuhkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).
Di sisi lain, Darmizal menggaris bawahi bahwa penanganan judi online yang marak di Indonesia tidak bisa hanya diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Informasi alias Kominfo semata. Butuh kolaborasi semua pihak untuk memberantas judi online.
"Pemberantasan judi online harus terintegrasi dan diberantas tuntas. Potensi bencana itu, harus dihadang dari hulu, jangan ditunggu setelah menjadi musibah di hilir," ujarnya.
Ketua Umum Relawan Prabowo-Hatta tahun 2014 ini menambahkan, penegakan hukum dan pembatasan jaringan oleh aparat keamanan harus lebih gencar. Utamanya untuk memburu, menindak dan menutup gerak langkah para penyelenggara judi online.
"Kerjasama dengan provider internet dan bank sangat diperlukan sebagai tindakan terintegrasi untuk memberantas jaringan judi online tersebut," tegasnya.
Darmizal menerangkan, penindakan saja masih tidak cukup untuk memberantas judi online. Maka, diperlukan tindakan preventif melalui pendidikan dini terkait bahaya judi dan kampanye anti judi.
"Masyarakat harus terus diingatkan tentang bahaya judi, melalui media massa, sekolah, maupun forum-forum komunitas. Tokoh agama dan influencer juga dapat dilibatkan untuk menyebarkan pesan positif," terangnya.
Terkait rencana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang terdampak, Darmizal menyatakan bahwa hal itu langkah yang baik untuk meringankan beban ekonomi mereka.
"Namun, bantuan itu harus tepat sasaran dan disertai dengan pendampingan psikososial. Korban dan keluarganya membutuhkan konseling untuk memulihkan mental mereka dan memperbaiki hubungan yang retak akibat judi," urainya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi juga harus disediakan bagi para pecandu judi online yang ingin berhenti. Mereka butuh pendampingan intensif dari psikolog dan konselor untuk bisa lepas dari kecanduan.
"Program pasca rehabilitasi juga diperlukan untuk mencegah relapse dan membantu mereka membangun hidup baru yang lebih sehat," jelas Darmizal
Tak kalah penting, ia mengungkapkan, perlu ada upaya pemberdayaan ekonomi di daerah-daerah rawan judi online. Masyarakat harus diberi peluang usaha dan pelatihan keterampilan agar punya alternatif positif untuk mencari nafkah, alih-alih terjebak dalam angan-angan dari berjudi.
Darmizal menambahkan, memberantas judi online membutuhkan partisipasi semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, media, hingga setiap individu harus bahu-membahu dalam upaya ini.
"Dengan tekad yang kuat dan langkah yang terkoordinasi, kita bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online. Kita harus menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman ini," pungkasnya. (apo/buz).
Load more