Yogyakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus memberikan pendampingan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri khususnya di Malaysia.
Berdasarkan data per Mei 2024, terdapat 79 WNI yang memenuhi syarat untuk mendapatkan peninjauan kembali (PK). Dengan rincian, terpidana hukuman mati 70 orang dan hukuman seumur hidup sembilan orang.
Dari jumlah tersebut, PK terhadap 51 terpidana telah diterima sehingga dinyatakan bebas dari acaman hukuman mati. Selanjutnya, PK terhadap satu orang terpidana ditolak dan dua terpidana lainnya meninggal dunia karena sakit ketika di penjara.
"Saat ini, 25 kasus terpidana lainnya masih terus kita didampingi," kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI, Kemenlu RI usai sosialisasi pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati luar negeri di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Disampaikannya, PK ini dilakukan setelah Pemerintah Malaysia mengundangkan 2 Undang-undang (UU). Pertama, UU penghapusan mandatory death penalty.
Namun dalam mandatory ini, kata Judha, bukan death penalty yang dihapuskan melainkan UU untuk beberapa kejahatan yang saat itu hakim memang tidak punya opsi lain selain menjatuhkan hukuman mati. Kedua, UU pemberian keadilan bagi yang sudah inkrah kasus hukuman matinya.
Di lokasi yang sama, Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Karsiweni menyebut, terkait pencegahan, perlu adanya peningkatan kapasitas di semua instansi luar negeri. Utamanya hukum-hukum di negara penempatan agar tidak stagnan.
Load more