Gunungkidul, DIY - Hingga Selasa (11/1/2022) hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima gaji bulan Januari 2022.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, dalam Surat Edaran (SE) nya, bahwa perubahan kelembagaan berdampak pada kegiatan operasional Pemkab Gunungkidul.
"Perubahan kelembagaan dan perpindahan ASN, termasuk pemisahan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penyebab gaji ASN mundur," kata Drajad, Selasa (11/01/2022).
Hal ini membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) harus diperbarui.
"Akhirnya, gaji yang biasanya diberikan pada 3 Januari harus ditunda," terang Drajad.
Untuk proses pencarian gaji, lanjut Drajad, saat ini masih menunggu penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I.
Load more