Melalui edaran tersebut, SKPD sudah melakukan entri data sejumlah pejabat. Antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta, mengatakan, penundaan ini karena sejumlah hal teknis.
"Perubahan Nomenklatur kelembagaan dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab ikut mempengaruhi keterlambatan gaji," katanya, Selasa (11/1/2022).
Sunaryanta juga menyebut, dalam pencairan gaji diperlukan proses yang harus sesuai ketentuan, dimana dibutuhkan waktu setidaknya satu minggu untuk menyelesaikan semua proses.
"Kami berharap semua rekan ASN bersabar dan memaklumi, proses sedang berjalan, secepatnya pasti segera cair," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz)
Load more