Gunungkidul, DIY - Hingga Selasa (11/1/2022) hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima gaji bulan Januari 2022.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, dalam Surat Edaran (SE) nya, bahwa perubahan kelembagaan berdampak pada kegiatan operasional Pemkab Gunungkidul.
"Perubahan kelembagaan dan perpindahan ASN, termasuk pemisahan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penyebab gaji ASN mundur," kata Drajad, Selasa (11/01/2022).
Hal ini membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) harus diperbarui.
"Akhirnya, gaji yang biasanya diberikan pada 3 Januari harus ditunda," terang Drajad.
Untuk proses pencarian gaji, lanjut Drajad, saat ini masih menunggu penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I.
Melalui edaran tersebut, SKPD sudah melakukan entri data sejumlah pejabat. Antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta, mengatakan, penundaan ini karena sejumlah hal teknis.
"Perubahan Nomenklatur kelembagaan dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab ikut mempengaruhi keterlambatan gaji," katanya, Selasa (11/1/2022).
Sunaryanta juga menyebut, dalam pencairan gaji diperlukan proses yang harus sesuai ketentuan, dimana dibutuhkan waktu setidaknya satu minggu untuk menyelesaikan semua proses.
"Kami berharap semua rekan ASN bersabar dan memaklumi, proses sedang berjalan, secepatnya pasti segera cair," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz)
Load more