Yogyakarta, tvOnenews.com - Nasih nahas dialami oleh MS (26). Pria asal Papua Barat Daya itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekannya, Victor Turot (22).
Kala itu, tersangka mengingatkan korban yang juga warga asal Papua Barat Daya agar tidak minum-minuman keras di Asrama Maybrat, Jalan Gambir Sawit Gang Jangkang, Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Minggu (17/6/2024) lalu.
"Jadi, tersangka MS emosi karena korban dan rekannya mabuk-mabukan di asrama dan bikin ribut. Kemudian melakukan pemukulan yang menurut tersangka tidak kena. Lalu melakukan pengejaran hingga korban menabrak tembok pagar dan akhirnya mengakibatkan meninggal dunia," tutur AKP MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (25/6/2024).
Probo menuturkan, awalnya pada Minggu dini hari sekira pukul 04.00 WIB, korban Victor Turot dan rekannya bernama Elvis Reinaldo Iek dan Jhon Tahoba serta Erik Kambo dan Petrus Karet sedang minum-minuman keras di lantai 3 Asrama Maybrat.
Selanjutnya sekira pukul 10.44 WIB, tersangka mengingatkan kepada teman-temannya yang tinggal di asrama untuk tidak minum-minuman keras karena ia merasa terganggu.
Lalu, tersangka menghubungi saksi Yakobus Renvil Nauw sebagai ketua asrama untuk memperingatkan mereka yang sedang minum-minuman keras di lantai 3 asrama tersebut.
Kemudian pukul 18.00 WIB, saksi Yakobus naik ke lantai 3 dan disana terjadi keributan antara korban dengan saksi Reinaldo. Tidak lama kemudian, korban dibawa oleh saksi Petrus ke lantai bawah untuk ditenangkan supaya tidak terjadi keributan.
Load more