Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori akan mengevaluasi terkait persoalan zonasi jalur radius seperti yang terjadi di SMPN 6 Yogyakarta. Namun, kebijakan itu menurutnya sudah sesuai sistem yang ada.
"Kita akan evaluasi. Kalau berdasarkan aturan yang sudah ada dan kita publikasikan kepada masyarakat soal jarak titik tengah RW sudah sesuai aturan," kata Budi.
Menurutnya, setiap kebijakan juga terdapat kelebihan maupun kekurangan.
Kendati demikian, Disdikpora Kota Yogyakarta tetap memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak lolos zonasi radius untuk kembali mendaftar PPDB melalui jalur lain.
"Kepada siswa yang tidak diterima dengan zonasi radius bisa (daftar) zonasi daerah," ucapnya.
Melalui zonasi daerah tersebut, kata dia, juga sebagai antisipasi timbulnya kecurangan lain.
Pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat bila menemukan kecurangan di lapangan agar segera melapor. (scp/buz)
Load more