Sebelumnya, Disdikpora Kota Yogyakarta juga telah mewajibkan pendataan ulang bagi calon siswa baru untuk tiga kategori dalam PPDB. Satu di antaranya kategori bagi peserta didik yang anggota keluarganya terdaftar sebagai pemegang KMS namun dirinya tidak tercatat.
Kepala Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi, Disdikpora Kota Yogyakarta, Mannarima menyampaikan, pendataan dilakukan untuk verifikasi data siswa, seperti salinan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hasil Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan hasil cetak Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pendataan untuk 3 kategori ini wajib karena dinas tidak memiliki data siswa dari luar Kota Yogyakarta. Sehingga penting dilakukan agar calon siswa yang bersekolah asal dari luar Kota Yogyakarta bisa mengikuti PPDB di daerah ini.
"Seperti peserta didik yang tidak tercantum dalam KMS namun salah satu anggota keluarganya pemegang KMS. Di dalam C1 mungkin dia tinggal bersama neneknya, boleh mengakses PPDB khusus jalur KMS. Tapi, karena anak tidak tercantum dalam KMS biasanya di data kami tidak ada. Jika anak itu salah satu anggota keluarganya pemegang KMS maka dia boleh ikut jalur PPDB KMS," jelas Mannarima.
Pada PPDB Tahun ajaran 2024/2025, kuota yang dialokasikan untuk jalur KMS di Kota Yogyakarta sebesar 11 persen. (scp/buz)
Load more