Yogyakarta, tvOnenews.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 lewat jalur afirmasi Kartu Menuju Sehat (KMS) di Kota Yogyakarta secara online dibuka mulai hari ini.
Fenomena salah sasaran juga seringkali terjadi melalui jalur ini. Karena itu, perlu ditinjau ulang agar kriteria penerima lebih tepat sasaran.
Berdasarkan pantauan Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta sejak 2012 lalu, banyak penerimanya yang dinilai tidak layak dikatakan sebagai warga miskin. Karena ada yang pakai mobil, motor versi baru, kepemilikan gawai yang terbilang mahal hingga pemakaian emas perhiasan.
"Hal-hal semacam itu harus ditinjau ulang dan tidak terjadi lagi pada PPDB tahun ini. Ini penting agar jalur afirmasi KMS benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai mentalitas memiskinkan diri terus menerus terjadi dari tahun ke tahun," kata Baharuddin Kamba, Anggota FORPI Kota Yogyakarta, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, hal itu tidak adil bagi siswa yang benar-benar dari keluarga miskin justru tidak mendapatkan KMS.
Berbagai dugaan modus dilakukan demi mendapatkan KMS. Mulai dari persoalan suka dan tidak dari oknum perangkat wilayah RT/RW terhadap warganya. Sehingga warga yang seharusnya dapat namun tidak dapat malah justru sebaliknya.
"Juga yang sering ditemui di lapangan, harta benda seperti kendaraan disembunyikan dulu saat tim validator memvalidasi rumah yang menjadi sasaran penerima KMS agar dinilai layak untuk mendapatkannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Disdikpora Kota Yogyakarta juga telah mewajibkan pendataan ulang bagi calon siswa baru untuk tiga kategori dalam PPDB. Satu di antaranya kategori bagi peserta didik yang anggota keluarganya terdaftar sebagai pemegang KMS namun dirinya tidak tercatat.
Kepala Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi, Disdikpora Kota Yogyakarta, Mannarima menyampaikan, pendataan dilakukan untuk verifikasi data siswa, seperti salinan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hasil Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan hasil cetak Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pendataan untuk 3 kategori ini wajib karena dinas tidak memiliki data siswa dari luar Kota Yogyakarta. Sehingga penting dilakukan agar calon siswa yang bersekolah asal dari luar Kota Yogyakarta bisa mengikuti PPDB di daerah ini.
"Seperti peserta didik yang tidak tercantum dalam KMS namun salah satu anggota keluarganya pemegang KMS. Di dalam C1 mungkin dia tinggal bersama neneknya, boleh mengakses PPDB khusus jalur KMS. Tapi, karena anak tidak tercantum dalam KMS biasanya di data kami tidak ada. Jika anak itu salah satu anggota keluarganya pemegang KMS maka dia boleh ikut jalur PPDB KMS," jelas Mannarima.
Pada PPDB Tahun ajaran 2024/2025, kuota yang dialokasikan untuk jalur KMS di Kota Yogyakarta sebesar 11 persen. (scp/buz)
Load more