Kulon Progo, DIY - Paguyuban Penambang Pasir Kali Progo (P2KP) mengadukan seseorang berinisial AP ke Direskrimum Polda DIY, terkait unggahan pemberitaan di media sosial Facebook tentang pelanggaran para penambang pasir Kali Progo yang penggunaan mesin sedot yang melebihi kapasitas dan mengunakan mata bor.
Ketua Paguyuban Penambang Pasir Kulon Progo (P2KP), Bima Heri Nugraha, mengatakan postingan seseorang berinisial AP yang diunggah di akun Facebook Info Cegatan Jogja beberapa waktu lalu sungguh disayangkan oleh paguyuban.
"Kami seluruh anggota P2KP merasa disudutkan atas postingan Facebook yang diupload di grup Facebook info cegatan jogja yang diunggah oleh akun Facebook berinisial AP. Atas unggahan tersebut, kami melayangkan pengaduan ke Polda DIY pada Senin (10/1/2022)," ujar Bima dalam konfrensi pers, Rabu (12/1/2022).
Paguyuban penambang pasir menyatakan bahwa isi postingan tersebut tidak sesuai dengan realita di lapangan. Atas dugaan informasi bohong atau hoaks tersebut, paguyuban melayangkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda DIY.
"Sementara ini baru sebatas pengaduan ya. Namun, tidak dipungkiri bahwa pengaduan tersebut bisa naik ke laporan polisi. Tergantung nanti update dari penyidik seperti apa. Kita mengikuti proses yang saat ini dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda DIY," Tambah Bima.
Hal yang menjadi keberatan para penambang pasir Kali progo adalah di dalam postingan tersebut terdapat narasi bahwa penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin sedot yang dilengkapi dengan mata bor.
Load more