Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU no 1 th 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (scp/buz)
Load more