Sementara itu, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY, Ina Soelistyani menyebut, BBL memiliki harga jual tinggi.
"Apalagi BBL ini hanya ada di Indonesia dengan harga jual di tingkat nelayan Rp 20 ribu per ekor. Sedangkan di luar negeri bisa mencapai Rp 150 ribu per ekornya," kata Ina.
Kepada wartawan, tersangka DW mengaku telah dua kali menyelundupkan BBL lewat Bandara YIA.
"Yang pertama lolos, tapi yang kedua gak berhasil," ucap dia.
Tawaran untuk menjadi kurir BBL diperolehnya dari warga asing dengan upah sebesar Rp 5 juta sekali berhasil menyelundupkan.
"Disini, saya sebagai kurir yang dijanjikan (upah) Rp 5 juta. Saya cuma diminta bawa koper ke negara tujuan. Sampai sana dilakukan serah terima dan saya langsung kembali pulang," kata DW.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 angka 26 jo Pasal 27 angka 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang mengubah Padal 92 jo Pasal 96 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan. Atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbujan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (scp/buz)
Load more