Kulon Progo, tvOnenews.com - Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan penyelundupan 80.000 Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 1,6 Miliar melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Adapun, tersangka inisial DW (43) laki-laki, asal Buleleng, Bali.
"Setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Bali, yang bersangkutan kini sudah ditahan," kata AKBP Nunuk Setiyowati, Kapolres Kulon Progo saat konferensi pers, Selasa (2/7/2024).
Berdasarkan penyelidikan Polres Kulon Progo, tersangka telah dua kali melakukan penyelundupan di Bandara YIA. Rencananya, BBL itu hendak dikirim ke Vietnam.
Polres Kulon Progo pun terus menyelidiki kasus itu, termasuk mencari keterlibatan pelaku lain. Karena Nunuk menduga, pelaku yang telah ditahan tersebut terlibat dalam aksi penyelundupan BBL skala internasional.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya dua koper warna biru tua, dua pasang sepatu dan sandal, selembar koran, kain handuk, tujuh roti, 13 botol isi es batu, 39 plastik packing, 4 plastik warna hitam, 40 busa putih.
Selanjutnya, selembar foto tiket elektronik, satu buku paspor atas nama DW dan dua lembar fotokopi berita acara pelepasliaran BBL di Pantai Baru, Bantul.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY, Ina Soelistyani menyebut, BBL memiliki harga jual tinggi.
"Apalagi BBL ini hanya ada di Indonesia dengan harga jual di tingkat nelayan Rp 20 ribu per ekor. Sedangkan di luar negeri bisa mencapai Rp 150 ribu per ekornya," kata Ina.
Kepada wartawan, tersangka DW mengaku telah dua kali menyelundupkan BBL lewat Bandara YIA.
"Yang pertama lolos, tapi yang kedua gak berhasil," ucap dia.
Tawaran untuk menjadi kurir BBL diperolehnya dari warga asing dengan upah sebesar Rp 5 juta sekali berhasil menyelundupkan.
"Disini, saya sebagai kurir yang dijanjikan (upah) Rp 5 juta. Saya cuma diminta bawa koper ke negara tujuan. Sampai sana dilakukan serah terima dan saya langsung kembali pulang," kata DW.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 angka 26 jo Pasal 27 angka 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang mengubah Padal 92 jo Pasal 96 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan. Atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbujan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (scp/buz)
Load more