Sleman, DIY - Seorang pria berinisial S (30) ditangkap Polisi Sektor Cangkringan, Sleman karena membawa kabur motor dan ponsel milik temannya. Pria warga Kampar, Riau ini ditangkap dalam pelariannya ke Jakarta.
"Kami dapat informasi pelaku saat itu sedang berada di Jakarta. Akhirnya kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kami tangkap Sabtu (8/1/2022) di Blok M Square Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih, Rabu (12/1/2022).
"Modus pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk digunakan ke tempat temannya," ucapnya.
Selain motor, lanjut Nidia, tersangka juga meminjam telepon genggam korban dengan alasan paket data pelaku habis. Namun setelah ditunggu sampai keesokan harinya, korban tidak kembali dan tidak bisa dihubungi.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cangkringan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika handphone milik korban telah dijual di wilayah Majalengka untuk biaya perjalanan dari Yogya menuju Jakarta dan sisa uangnya digunakan pelaku untuk membeli makanan," terangnya.
Dari penangkapan itu, kata Nidia, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio Nomor Polisi H 4337 MR tahun 2008 warna hitam modif custom dengan warna merah batik, 1 buah tas slempang, 2 buah sim card dan 1 buah helm.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more