Ia menyampaikan, untuk mengelabuhi polisi, tersangka memasukkan beberapa paket sabu ke dalam tali rafting. Selanjutnya, tali itu digantungkan sehingga tidak membuat curiga jika di dalamnya terdapat beberapa paket sabu. Selain itu, tersangka diketahui juga memelihara anjing berukuran besar di rumahnya.
"Di rumah tersangka disiapkan safety, memelihara anjing. Ketika ada orang asing atau orang baru hendak masuk ke dalam rumah tersangka ada simbol alarm untuk memberitahukan tersangka bila ada orang asing masuk ke dalam rumah," tutur Ardi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, tersangka menjalankan bisnis jual beli sabu kurang lebih setahun. Barang haram tersebut dijual seharga Rp 550 ribu per paket.
"Dikirim dari orang untuk menyuplai kepada para pemakainya. Namun dari barang tersebut, si tersangka juga bermain sendiri. Dari paket itu dilakukan pengurangan-pengurangan lalu dijualnya sendiri. Jadi, paket yang sampai ke tersangka warnanya merah. Hitam yang sudah dikurangi isinya," jelasnya.
Usai pemusnahan, Polresta Yogyakarta tengah berproses melengkapi berkas perkara ini agar segera dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian di tahap dua kepada pihak kejaksaan. (scp/buz)
Load more