Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa di Desa Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Proses pengusutan untuk mengungkap terduga pelaku masih berjalan saat ini.
"Untuk TKD Sampang, Gunungkidul belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidikan masih berjalan," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (5/7/2024).
Dia menyebut, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dari kasus ini.
"Saksi yang sudah diperiksa ada 23 saksi," bebernya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul juga telah memasang kejaksaan line di lokasi tersebut yang telah disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum di Kalurahan Sampang.
Dijelaskan, perkara bermula dari adanya Peraturan Kalurahan Sampang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemanfaatan TKD Sampang yang terletak di Pedukuhan Kayen persil 282 dengan luas keseluruhan sekitar 2.428 meter persegi.
Sebagian dari lahan tersebut, seluas sekitar 700 meter persegi oleh oknum secara lisan diberikan kepada Dukuh Sengonkerep, Triana sebagai penambahan tanah pelungguh. Namun kenyataannya, tidak jadi diberikan melainkan dikuasai dan dikelola oleh oknum sendiri.
Load more