Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp. 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/07/2024).
Dua terdakwa yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah ini, terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp. 50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu.
Persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut.
Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis denda sebesar Rp. 50 ribu terhadap kedua terdakwa ini selain menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar.
"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," ujar salah satu anggota FORPI Yogyakarta, Baharudin Kamba.
Load more