Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan, 2 unit HP, 6 buah power bank, beberapa voucher paket data, 1 buah obeng dan 2 buah gembok.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more