Pagi harinya, dua perahu lain berlayar ke arah barat. Sedangkan satu perahu yang ditumpangi DD dan GD masih di lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Wakhid mengatakan, penangkapan benih lobster seharusnya dilakukan sesuai wilayahnya masing-masing. Ia menilai tindakan yang dilakukan kedua nelayan asal Pacitan masuk pelanggaran.
"Nelayan di Kulon Progo sendiri sebenarnya sudah resah banyak nelayan dari luar yang menjaring BBL di perairan sini," ujar Wakhid.
Rencananya, benih lobster yang sudah diamankan akan dilepasliarkan di kawasan Pantai Bugel, Panjatan, Kulon Progo. (scp/buz)
Load more