Gunungkidul, DIY - Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melakukan penertiban papan reklame yang ada di Kota Wonosari. Dalam penertiban ini, 6 baliho berukuran besar dibongkar paksa.
"Lokasi penertiban kami lakukan di kawasan Ring Road Wonosari," jelas Edi, Kamis (13/01/2022).
Bahkan, lanjut Edi, pihaknya juga mendapati jenis reklame lain yang dinilai melanggar, diantaranya 167 pamflet atau banner, dan 12 spanduk.
"Spanduk yang kami bongkar karena melintang di atas badan jalan, dan pamflet ditempel di pohon, tiang listrik/telepon, hingga tiang rambu-rambu jalan," katanya.
Edi menambahkan, semua yang melanggar langsung dibongkar, dan kini disimpan di gudang Satpol-PP.
Upaya penertiban seperti ini masih akan terus berlanjut, meski koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tetap dilakukan.
Load more