"Kami selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait, dan penertiban berikutnya sudah kami jadwalkan," kata Edi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Yuda Haryanto, memastikan, bagi baliho atau sejenisnya yang sudah mengantongi ijin tidak akan menimbulkan masalah.
Seandainya ditemukan baliho yang bermasalah perizinannya, kata Yuda, maka akan dikaji ulang sesuai aturan yang ada, termasuk dalam hal penindakan pelanggarannya.
"Kami bisa mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, baik penindakan berupa pencabutan ijin pemasangan maupun pembongkaran," pungkas Yuda. (Lucas Didit/Buz)
Load more