Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyampaikan bahwa pemilahan residu sampah sesuai surat edaran (SE) nomor 100.3.4/476 tentang pelaksanaan pengelolaan sampah dalam kegiatan masyarakat atau usaha di Kota Yogyakarta.
Menurutnya, konsistensi pemilahan sampah dari rumah tangga harus dilakukan secara masif. Ia pun mengajak masyarakat agar sesedikit mungkin menghasilkan sampah khususnya anorganik yang hanya bisa didaur ulang.
Sementara, sampah organik bisa dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan biopori, lubang sisa dapur (lusida), komposter dan menyalurkan ke mitra olah organik.
"Sampah organik yang dihasilkan kalau tidak dikerjasamakan dengan masyarakat atau lokasi yang butuh akan menimbulkan tumpukan. Serta penyaluran sampah anorganik bisa lewat bank sampah," ucapnya. (scp/dan)
Load more