Yogyakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyebut, penataan kawasan Teras Malioboro 2 yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya memberikan aspek legal bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Hal itu respon usai adanya gesekan antara pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dengan petugas Jogoboro di Teras Malioboro (TM) 2 pada Sabtu (13/7/2024) lalu.
"Harapan pemerintah dengan penataan di TM sebenarnya memberikan aspek legal pada para UMKM. Kalau dulu hanya UMKM, begitu masuk ke TM mereka menjadi tenant kita. Jadi aspek legal kita lebih kuat," kata Sugeng, Senin (15/7/2024).
Dia tidak ingin berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Namun yang pasti, hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Menurutnya namanya kebijakan, pastinya ada pro dan kontra. Akan tetapi, tidak ada satu kebijakan yang akan merugikan masyarakatnya.
"Kalau saat ini masih terasa yang belum sebagaimana diharapkan, itu butuh proses butuh waktu," ucapnya.
Disampaikan Sugeng, penataan ini demi performa wajah Kota Yogyakarta dan DIY. Apalagi penataan kawasan Malioboro sebagai sumbu filosofi supaya indah tanpa merugikan masyarakat.
Load more