Yogyakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyebut, penataan kawasan Teras Malioboro 2 yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya memberikan aspek legal bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Hal itu respon usai adanya gesekan antara pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dengan petugas Jogoboro di Teras Malioboro (TM) 2 pada Sabtu (13/7/2024) lalu.
"Harapan pemerintah dengan penataan di TM sebenarnya memberikan aspek legal pada para UMKM. Kalau dulu hanya UMKM, begitu masuk ke TM mereka menjadi tenant kita. Jadi aspek legal kita lebih kuat," kata Sugeng, Senin (15/7/2024).
Dia tidak ingin berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Namun yang pasti, hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Menurutnya namanya kebijakan, pastinya ada pro dan kontra. Akan tetapi, tidak ada satu kebijakan yang akan merugikan masyarakatnya.
"Kalau saat ini masih terasa yang belum sebagaimana diharapkan, itu butuh proses butuh waktu," ucapnya.
Disampaikan Sugeng, penataan ini demi performa wajah Kota Yogyakarta dan DIY. Apalagi penataan kawasan Malioboro sebagai sumbu filosofi supaya indah tanpa merugikan masyarakat.
Harapannya, masyarakat saling mendukung dan berkontribusi dalam menciptakan Kota Yogyakarta yang tertib, aman dan damai. Serta lewat UMKM, perekonomian di daerah ini bisa tumbuh.
"Diharapkan welcome terhadap penataan sumbu filosofi di Malioboro melalui konsep penataan PKL, UMKM dan tenant. Pemerintah tidak akan bisa bekerja dengan baik tanpa dukungan semua pihak," tutur Sugeng.
Terpisah, Sekretarid Daerah DIY, Benny Suharsono mengatakan, pengelolaan TM 2 berada di Pemkot Yogyakarta. Ia pun meminta pemerintah setempat segera melakukan dialog agar kondusif.
"Ya saya pikir Kota Yogya untuk melakukan dialog supaya semuanya berjalan kondusif. Saya juga sudah ketemu pak sekda kota, jadi kesempatan komunikasi bahas itu ya segera diselesaikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan yang terjadi di TM 2 pada Sabtu (13/7/2024) lalu karena pedagang disana nekat berjualan di selasar Jalan Maliobioro. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes karena pedagang tidak dilibatkan dalam rencana relokasi jilid 2.
Pemerintah akan merelokasi para pedagang TM 2 di Kawasan Ketandan dan Beskalan pada tahun depan. Bukan tanpa alasan, relokasi ini seiring ditetapkannya kawasan Malioboro yang masuk dalam sumbu filosofi Yogyakarta sebagai warisan budaya oleh UNESCO. Sehingga butuh penataan di area sekelilingnya termasuk para pedagang. (scp/buz)
Load more