LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penangkapan Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (pakai kacamata), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu oleh tim Kejati DIY, Sabtu (13/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Buron Sejak 2019, Kejati DIY Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sertifikat Tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Senin, 15 Juli 2024 - 15:53 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul itu dibekuk tim tangkap buron (Tabur) di Wisma Tamu UKSW, Jalan Laksda Adisucipto Salatiga pada Sabtu (13/7/2024) lalu.

"Pada Sabtu kemarin, dipimpin oleh Kasi E bidang intelijen Kejati DIY menangkap terpidana Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo saat sedang memberikan ceramah pada acara donasi kacamata gratis di Kota Salatiga," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Senin (15/7/2024).

Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan PN Sleman No 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Liga 1: Pemulihan Cedera Pemain Jadi Fokus Utama Bali United Selama Jeda Kompetisi

Liga 1: Pemulihan Cedera Pemain Jadi Fokus Utama Bali United Selama Jeda Kompetisi

Memaksimalkan masa jeda kompetisi Liga 1, Bali United fokus memulihkan kondisi fisik sejumlah pilar Laskar Tridatu yang alami cedera.
Jangan Lagi Bingung soal Bunuh Cicak di Rumah, Kata Buya Yahya Ada Anjuran Ulama yang Mengatakan Sebaiknya ....

Jangan Lagi Bingung soal Bunuh Cicak di Rumah, Kata Buya Yahya Ada Anjuran Ulama yang Mengatakan Sebaiknya ....

Mendengar pertanyaan itu, Buya Yahya menjawab kalau persoalan itu ada hadist disampaikan, seseorang membunuh cicak atau tokek akan mendapatkan pahala. Simak ...
Lewatkan TC Bali, Asnawi Mangkualam Konfirmasi Gabung Timnas Indonesia Saat Kick Off Piala AFF 2024

Lewatkan TC Bali, Asnawi Mangkualam Konfirmasi Gabung Timnas Indonesia Saat Kick Off Piala AFF 2024

Asnawi Mangkualam masuk dalam 33 pemain yang dipanggil Shin Tae-yong untuk memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Insiden Pembakaran dan Pengrusakan Kotak Suara di Sungai Penuh, 10 Orang Terlibat

Insiden Pembakaran dan Pengrusakan Kotak Suara di Sungai Penuh, 10 Orang Terlibat

Kasus pembakaran dan pengrusakan kotak suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh Jambi terus didalami Polres Kerinci diback-up Polda Jambi. 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Target Investasi di Weda Bay Capai US$ 8 Miliar

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Target Investasi di Weda Bay Capai US$ 8 Miliar

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang targetkan investasi di area industri Weda Bay, Maluku Utara bisa mencapai 8 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Pinjam Uang ke Bank untuk Bisnis, Halal atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya, Jangan sampai Salah Langkah!

Pinjam Uang ke Bank untuk Bisnis, Halal atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya, Jangan sampai Salah Langkah!

Buya Yahya menjelaskan perihal meminjam uang di Bank untuk keperluan bisnis, sebenarnya halal atau tidak? Ternyata menurut Buya Yahya sebaiknya lakukan hal ini
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Selengkapnya
Viral