Kemudian, para terdakwa menyatakan kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan putusannya nomor: 965.K/Pid/2019 tanggal 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari kedua pemohon.
"Terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan telah dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi. Namun terdakwa II, Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo waktu hendak dieksekusi tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," ucap Herwatan.
Adapun saat diamankan beberapa hari lalu, terdakwa II bersikap koorporatif untuk ikut bersama tim tabur Kejati DIY dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dieksekusi di Lapas Kelas IIB Sleman. (scp/buz)
Load more