Sleman, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Sleman telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus dugaan pungli di Lapangan Kelas IIB Sleman atau lebih dikenal Lapas Cebongan.
Dalam pekan ini, polisi segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat terkait gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus pungli di Lapas Cebongan dari dua pekan yang lalu.
Namun, baru dikabulkan dalam pekan ini tepatnya Kamis (18/7/2024) mendatang. Nantinya, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan oleh Direskrimsus Polda DIY.
"Kita gelarkan dulu baru tahu berapa tersangkanya. Pokoknya hasil dari gelar perkara Kamis nanti, kita umumkan kepada media," katanya ditemui di Halaman Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Dari peserta gelar pekara tersebut, yang memenuhi 2 alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka.
Sejauh ini, lanjut Adrian, sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa mulai dari petugas lapas, tim medis, korban hingga narapidana.
Load more