Sleman, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Sleman telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus dugaan pungli di Lapangan Kelas IIB Sleman atau lebih dikenal Lapas Cebongan.
Dalam pekan ini, polisi segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat terkait gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus pungli di Lapas Cebongan dari dua pekan yang lalu.
Namun, baru dikabulkan dalam pekan ini tepatnya Kamis (18/7/2024) mendatang. Nantinya, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan oleh Direskrimsus Polda DIY.
"Kita gelarkan dulu baru tahu berapa tersangkanya. Pokoknya hasil dari gelar perkara Kamis nanti, kita umumkan kepada media," katanya ditemui di Halaman Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Dari peserta gelar pekara tersebut, yang memenuhi 2 alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka.
Sejauh ini, lanjut Adrian, sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa mulai dari petugas lapas, tim medis, korban hingga narapidana.
Dia juga memastikan, mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya tidak akan kabur. Sebab, terduga pelaku masih terikat dengan status ASN-nya.
Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan jumlah orang yang ditetapkan tersangka termasuk identitasnya. Namun dipastikan tersangka dalam perkara ini pejabat lapas.
"Yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan bersama di Jakarta. (Pemeriksaan) ngalir walaupun yang bersangkutan sama sekali belum mengakui perbuatannya," tuturnya.
Dengan demikian, polisi masih kesulitan untuk membidik pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, terduga pelaku tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Mungkin nanti setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan baru dia ngomong. Karena sampai saat ini dia belum mengakui perbuatannya," ucap Adrian.
Dirinya juga membenarkan adanya rekening yang menjadi penampungan uang pungli. Namun, rekening tabungan itu masuk dalam objek penyidikan yang nantinya akan dibuka dipersidangan. (scp/buz)
Load more