"Motor KLX karena banyak permintaan. Di daerah perkebunan (motor) untuk mengangkut hasil perkebunan," ucap Adrian.
Lebih lanjut, motor hasil curian disalurkan ke sejumlah wilayah dengan harga berkisar Rp 7-12 juta. Padahal sekali pengiriman rata-rata mereka bisa 4 sampai 5 unit kendaraan.
"Harganya kalau motor KLX disalurkan ke Jawa Barat sekitar Rp 7 juta. Tapi kalau ke
Lampung bisa sampai Rp 12 juta," beber Adrian.
Disampaikannya, belasan pelaku curanmor itu akhirnya berhasil diamankan di empat wilayah hukum berbeda yakni Sleman, Tangerang, Temanggung dan Kebumen.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang masih buron," kata Riski.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (scp/buz)
Load more