Sleman, tvOnenews.com - Belasan sindikat pencurian motor (curanmor) lintas provinsi telah diamankan oleh jajaran Polresta Sleman. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, sebelas pelaku inisial ARF (58) asal Kebumen. Selanjutnya, DF (40), DAR (24), AG (30), RAS (27), AIS (21) dan RYBM (19) yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.
Kemudian, RS (35) asal Magetan dan MMA (28) asal Mojokerto, Jawa Timur. Setelah itu, AM (29) asal Cianjur, Jawa Barat dan I (49) asal Jabung, Lampung Timur.
Komplotan curanmor itu diketahui sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polresta Sleman. Para pelaku beraksi ada yang secara individu maupun kelompok dengan berbagi tugas.
"Ini merupakan pengungkapan curanmor dari delapan laporan yang ada. Kita amankan 11 pelaku dan ada yang melakukan kejahatan lebih dari satu kali. Mereka ada yang (beraksi) bersama-sama, juga ada yang sendiri. Perannya ada yang memetik dan tukang antar," terang Adrian saat rilis kasus di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T. Meski juga ada yang memanfaatkan kelalaian pemiliknya dengan kondisi kunci masih menancap di kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Adrian, ada sekitar 27 unit kendaraan yang berhasil dicuri. Mayoritas pencuri mengincar motor trail. Sebab, mereka bekerja menyesuaikan keinginan pasar yakni untuk mengangkut perkebunan.
"Motor KLX karena banyak permintaan. Di daerah perkebunan (motor) untuk mengangkut hasil perkebunan," ucap Adrian.
Lebih lanjut, motor hasil curian disalurkan ke sejumlah wilayah dengan harga berkisar Rp 7-12 juta. Padahal sekali pengiriman rata-rata mereka bisa 4 sampai 5 unit kendaraan.
"Harganya kalau motor KLX disalurkan ke Jawa Barat sekitar Rp 7 juta. Tapi kalau ke
Lampung bisa sampai Rp 12 juta," beber Adrian.
Disampaikannya, belasan pelaku curanmor itu akhirnya berhasil diamankan di empat wilayah hukum berbeda yakni Sleman, Tangerang, Temanggung dan Kebumen.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang masih buron," kata Riski.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (scp/buz)
Load more