Sebelum meninggalkan lokasi anggota polsek kembali menawarkan apabila permasalahan tidak kunjung selesai dipersilahkan untuk datang melapor tetapi sampai saat ini belum ada laporan.
Namun, polisi mendapati fakta di lapangan jika pengendara mobil bukan atas nama pemilik. Diketahui bahwa mobil dalam jangka waktu pertanggungan selama 48 bulan sejak 18 Februari 2023 sampai dengan 28 Januari 2027.
"Belum diketahui berapa lama pemilik mobil macet dalam pembayaran angsuran dikarenakan pemilik mobil tidak memberikan informasi dan juga identitasnya," ucap Jeffry. (scp)
Load more