Hingga saat ini, polisi terus mendalami aliran uang yang berhasil dikuras pelaku yang sekarang ini hanya tersisa Rp 14 juta.
"Masih kita didalami aliran uang-uang tersebut. Apakah untuk biaya hidup atau lainnya masih didalami," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (scp/buz)
Load more