Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua pelaku gendam dengan modus menawarkan bantuan di Kota Yogyakarta telah diamankan. Mereka dibekuk usai menguras saldo rekening ATM milik seorang nenek bernama Arahmiani (63). Alhasil uang lebih dari Rp 400 juta raib.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan, peristiwa gendam terjadi Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/6/2024) lalu.
Kejadian bermula ketika dua pelaku inisial LUU (60) warga Kemayoran, Jakarta dan NY (63) warga Parepare, Sulawesi Selatan mendatangi korban yang tengah berjalan-jalan pagi sendirian di lapangan.
Kedua pria itu seolah-olah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan. Mereka menawarkan kepada korban untuk membantu mencairkan bantuan di rekeningnya dan dijanjikan mendapatkan keuntungan 20 persen dari nilai bantuan.
"Jadi dua pelaku seolah-olah memberikan bantuan dan menawarkan kepada korban dengan janji akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari nilai bantuan," tutur Probo saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Kamis (18/7/2024).
Selanjutnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya. Kemudian, korban diajak jalan-jalan dan diberhentikan di ATM BNI Drive Thru, Jalan Magelang untuk mengecek apakah ATM BNI dan BCA yang dipegang korban masih aktif atau tidak.
Setelah itu, mereka kembali ke lapangan Minggiran. Sore harinya, korban datang ke ATM untuk transaksi namun ternyata kartu ATM Mandiri miliknya tidak bisa digunakan. Setelah dicek, kartu ATM Mandiri itu sudah kedaluwarsa.
Pada Rabu (19/6/2024), korban datang ke bank Mandiri Jalan Katamso untuk melakukan pengecekan ATM. Namun diketahui, ATM bukan lagi atas nama korban.
Selanjutnya, korban minta dibuatkan print out ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukannya.
"Mulai Sabtu (kartu ATM) sudah dikuasai oleh pelaku. Lalu Rabu dilakukan pengecekan sudah berkurang Rp 448 juta di ATM Mandiri. Serta ATM BCA berkurang Rp 4 juta," kata Probo.
Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Probo menuturkan kasus ini terungkap usai tim opsnal satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisa keterangan korban, saksi serta rekaman CCTV ketika melakukan pengecekan ATM.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan diketahui keberadaannya. Akhirnya pada Sabtu (13/7/2024), mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya dua buah kartu ATM sarana, dua buah kartu ATM para pelaku, sebuah ATM korban, empat buah handphone, satu unit mobil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 14 juta.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami aliran uang yang berhasil dikuras pelaku yang sekarang ini hanya tersisa Rp 14 juta.
"Masih kita didalami aliran uang-uang tersebut. Apakah untuk biaya hidup atau lainnya masih didalami," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (scp/buz)
Load more