Bantul, tvOnenews.com - Polisi berhasil menggagalkan percobaan penarikan mobil oleh debt collector (DC) yang terjadi di depan minimarket, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (18/7/2024).
Diduga, penarikan mobil Honda City dengan nomor polisi AE 1258 RK milik warga Magetan, Jawa Timur karena angsuran menunggak.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menuturkan, kejadian bermula ketika anggota piket Polsek Kasihan menerima laporan dari masyarakat adanya DC yang berjumlah empat orang hendak melakukan penarikan mobil.
Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi kejadian namun saat itu mereka sudah tidak ada. Tiba-tiba, pihak kreditur yang bernama Hengky Prisma Setyawan datang ke polsek dan diikuti oleh rombongan DC.
"Saat itu, pihak DC bersikeras ingin membawa mobil tersebut dan sempat di larang Kapolsek. Kemudian (mereka) diminta masuk ke kantor polisi," kata Jeffry, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, penarikan dilakukan karena menurut catatan dari PT Sinarmas Multifinance Madiun, mobil tersebut sudah menunggak angsurannya selama dua bulan.
Dalam catatan pembayaran, juga sering terjadi keterlambatan sehingga oleh Pihak PT Sinarmas diterbitkan surat keputusan (SK) untuk melakukan penarikan mobil tersebut.
Ditambah, pihak DC juga mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut sudah dipindah-tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan PT Sinarmas.
Namun, pengakuan dari pihak kreditur bahwa dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang mobil sudah dijual kepada Om-nya.
"Setelah dicek bersama antara pihak DC dan kreditur ternyata angsuran yang dibayarkan oleh kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan sehingga pihak DC mencari keberadaan mobil tersebut," terang Jeffry.
Kemudian pihak kreditur dan DC berkomunikasi dengan PT Sinarmas Madiun terkait permasalahan tersebut dan sudah selesai. Pihak kreditur telah membayar tunggakan Juni. Sedangkan Juli ini, angsurannya belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21.
Kemudian rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan. Sementara, mobil dibawa kembali oleh pihak Kreditur.
Dengan adanya kejadian ini, Polres Bantul kembali mengimbau agar melaporkan bila ada penagih utang (DC) melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum termasuk memberi ancaman.
Di samping itu, peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji guna terhindar dari penagih utang. Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab. (scp/buz)
Load more